Kepala Lembaga Sistem Informasi dan Kerja Sama mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 298-299 Peraturan Rektor Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda yakni sebagai berikut.
- Tugas
Kepala Lembaga Sistem Informasi dan Kerja Sama yang merupakan unsur pimpinan, yang mempunyai tugas pokok mendukung dan membantu kelancaran tugas Rektor dalam memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan tugas-tugas bawahan serta mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan penyusunan perencanaan pelaksanaan kebijakan program teknis sebagian urusan Universitas di bidang sistem informasi dan kerja sama dengan menyelenggarakan kegiatan sistem informasi dan kerja sama dengan antar lembaga dan/atau perguruan tinggi serta pemerintah daerah dan/atau swasta baik dalam negeri maupun luar negeri sebagai upaya peningkatan kapasitas Universitas dan pengembangan akademik dan/atau profesionalisme dalam melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi sekaligus melaksanakan urusan kesekretariatan dan ketatalaksanaan Lembaga Sistem Informasi dan Kerja Sama serta tugas-tugas umum lainnya sesuai tanggung jawab dan kewenangannya, serta mengelola dan melaksanakan kehumasan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan ketentuan yang berlaku diarahkan Rektor yang selaras dengan kebijakan umum Universitas dan Yayasan.
- Fungsi
- Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis kegiatan program dengan pengkoordinasian pada semua unsur SKPU dan/atau Unit Kerja yang relevan secara horizontal untuk pengharmonisasian dan pensingkronisasian dalam upaya pengaktualisasian penyusunan perencanaan strategis dan pelaksanaan program kerja Lembaga Sistem Informasi dan Kerja Sama dalam melaksanakan kegiatan Sistem Informasi dan Kerja Sama antar lembaga dan/atau perguruan tinggi serta pemerintah daerah dan/atau swasta baik dalam negeri maupun luar negeri, sebagai upaya peningkatan kapasitas Universitas dan pengembangan akademik dan/atau profesionalisme dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau kesenian dan kebudayaan serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, agar dapat berjalan dengan lancar, sinergis dan terintegrasi dengan kebijakan teknis dan kebijakan umum Universitas dan Yayasan;
- Perencanaan sistem informasi, pengelolaan data dan kehumasan dalam upaya peningkatan kapasitas Universitas sesuai dengan NSPK, serta etika dan kaidah keilmuan sesuai ketentuan yang berlaku diarahkan oleh Rektor yang sejalan dengan kebijakan umum Universitas dan Yayasan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan sebagian urusan Universitas khususnya kegiatan persiapan dan penganalisaan bahan-bahan dalam rangka koordinasi dan fasilitasi kegiatan sistem informasi dan kerja sama dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri, dalam upaya mendukung kegiatan akademik dan/atau profesionalisme untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di jajaran Universitas, diarahkan oleh Rektor sesuai dengan NSPK, serta etika dan kaidah keilmuan sesuai ketentuan yang berlaku merujuk pada kebijakan teknis LKSSI dan Kebijakan umum Universitas dan Yayasan;
- Pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis program kegiatan kerja mencakup urusan teknis penatausahaan bidang-bidang sekaligus pembinaan dan pengendalian tugas-tugas kelompok jabatan fungsional lingkup Lembaga Sistem Informasi dan Kerja Sama diarahkan oleh Rektor sesuai NSPK, serta etika dan kaidah keilmuan sesuai ketentuan yang berlaku merujuk pada kebijakan umum Universitas dan Yayasan;
- Pemberian arahan dan pembagian tugas bawahan lingkup LKSSI baik pejabat struktural maupun pegawai non struktural, dan/atau pejabat fungsional baik sebagai fungsional tertentu maupun fungsional umum selaku pengadministrasi dan/atau selaku petugas operasional umum dan/atau teknis, agar dapat memahami tugas dan/atau tanggung jawabnya masing-masing sesuai pedoman dan petunjuk teknis yang di tetapkan secara konsekwen;
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang kerjasama dalam negeri, guna mendukung kelancaran kegiatan akademik dan/atau profesionalisme dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, untuk meningkatkan kapasitas Universitas dan Akademik serta Sumber Daya Manusianya, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar, sinergis dan terintegrasi dengan VISI dan MISI Universitas, diarahkan oleh Rektor;
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang kerjasama luar negeri, guna mendukung kelancaran kegiatan akademik dan/atau profesionalisme dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, untuk menguasai dan menyebarluaskan serta menemukan, mengembangkan, mengadopsi dan/atau mengadaptasi sekaligus menerapkan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan olahraga dalam rangka pemberdayaan masyarakat, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar, sinergis dan terintegrasi dengan Visi dan Misi Universitas, diarahkan oleh Rektor;
- Pemberian dukungan dalam pelaksanaan penginventarisasian dan pengumpulan bahan/dokomen dalam upaya fasilitasi penyusunan naskah kerja sama sekaligus dukungan persiapan data base/sistem informasi kerjasama baik dalam maupun luar negeri, dalam menunjang kelancaran kegiatan akademik dan/atau profesionalisme dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau kesenian dan kebudayaan tertentu dan/atau pengembangan sumber daya, sesuai dengan norma, standar, prosedur, kriteria, dan ketentuan yang berlaku diarahkan oleh Rektor selaras dengan kebijakan teknis dan kebijakan umum Universitas dan Yayasan;
- Penyelenggaraan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan dan kerumahtanggaan serta ketatalaksanaan tugas bidang-bidang lingkup Lembaga Sistem Informasi dan Kerja Sama dengan menerapkan prinsip Koordinatif, Integratif, Simplikatif dan Singkronitatif (KISS) sesuai NSPK, serta etika dan kaidah keilmuan sesuai ketentuan yang berlaku diarahkan oleh Rektor yang selaras dengan kebijakan umum Universitas dan Yayasan;
- Pengidentifikasian dan penginvestigasian permasalahan yang timbul dalam lingkup Lembaga Sistem Informasi dan Kerja Sama yang berkenaan dengan kegiatan tugas dalam pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri serta mengupayakan alternatif pemecahannya untuk dijadikan saran dan masukan bagi pimpinan atas langkah dan tindakan yang diambil guna menujang kelancaran tugas, dan bilamana ada perubahan kebijakan agar terlebih dahulu dimintakan persetujuan dan arahan lebih lanjut ;Â
- Pengkoordinasian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara berkala dan tepat waktu, dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan atas hasil pelaksanaan kegiatan kerja sama dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri, kepada pimpinan untuk dijadikan bahan kajian, pertimbangan dan kebijakan lebih lanjut; dan
Pelaksanaan tugas-tugas umum lainnya yang diberikan dan/atau diperintahkan oleh Rektor sesuai ruang lingkup tupoksi dan tanggung jawab kewenangannya.